PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016


Judul: PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH
Pengarang : Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI
Tahun : 2016


Dalam juknis versi PDF ini memuat pengertian, tujuan sasaran, besaran bantuan, waktu penyaluran serta landasan hukum BOS (Bantuan Operasional Sekolah). pada bagian II memuat implementasi BOS, Bagian III memuat organisasi pelaksana, yang membahas tugas dan tanggungjawab kementrian agama tingkat pusat, kanwil , kabupaten serta tugas dan tanggungjawab madrasah penerima BOS.

pada bagian IV membahas mekanisme pelaksanaan BOS, yang mencakup mekanisme alokasi dana BOS dan penyaluran dan pengambilan dana BOS

bagian V membahas penggunaan dana BOS, komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOS, kode akun kegiatan dalam penggunaan dana BOS pada madrasah negeri dan mekanisme pembelian barang/ jasa di madrasah.

bagian VI adalah monitoring dan supervisi, mencakup monitoring oleh kementrian agama tingkat pusat, kanwil dan kementrian agama kabupaten/kota.

bagian VII adalah pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, yang mencakup pelaporan penggunaan dan perpajakan.

bagian VIII adalah pengawasan dan sanksi. dan bagian IX adalah pengaduan masyarakat.

bagian selajutnya adalah lampiran yang memuat lampiran BOSdan lapiran keuangan. pada lampira BOS memuat formulir BOS-01, BOS-02A, BOS-02B, BOS-02C, BOS_03, BOS-04, BOS-05 hingga BOS-14, sedangkan pada lampiran keuangan memuat formulir K-1 hingga k14.

demikia gambaran isi dari JUKNIS BOS Madrasah Tahun Anggaran 2016, semoga bermanfaat

Post a Comment

0 Comments